Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

KPK Panggil Tiga Direktur Utama Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

×

KPK Panggil Tiga Direktur Utama Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

Sebarkan artikel ini
korupsi bansos covid-19
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. Foto: Antara

Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga direktur utama perusahaan swasta untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.

Baca Juga  Eks Sekretaris Dinkes Sumut Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Covid-19

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (11/8).

Tiga saksi tersebut adalah AHJ (Direktur Utama PT Junatama Foodia Kreasindo), UK (Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika), dan TM (Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha).

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan para pihak dalam proses pengadaan bansos tersebut,” ujar Budi.

Baca Juga  600 Ribu Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, 228 Ribu Dicoret dari Daftar

Modus: Turunkan Kualitas Barang untuk Rakyat

KPK mengungkap bahwa modus dalam kasus ini dilakukan dengan mengurangi kualitas barang yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi.

Perhitungan awal menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 125 miliar.