2 Warga Aceh Kurir Sabu 1,5 Kg Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Divonis 18 Tahun Penjara

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim PN Medan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kasus sabu secara virtual, Senin (11/8/2025) sore.

Majelis hakim PN Medan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kasus sabu secara virtual, Senin (11/8/2025) sore.

Topikseru.com – Dua warga Aceh kurir sabu 1,5 Kg, Saifuddin alias Udin (25) dan M. Saifuad alias Fuad (25), akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup bagi keduanya.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eliyurita di ruang sidang Cakra 6, Senin (11/8/2025) sore. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad masing-masing selama 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegas Eliyurita.

Faktor yang Memberatkan dan Meringankan

Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah keduanya bersikap sopan di persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Meski mendapat keringanan, vonis ini tetap membuat jaksa Cindy Desano dari Kejari Belawan tidak puas. JPU pun langsung menyatakan banding, sementara kedua terdakwa memilih menerima putusan.

Kronologi Penangkapan Kurir Sabu

Kasus ini bermula pada 15 Desember 2024, ketika petugas Polda Sumut menerima informasi adanya transaksi sabu di Medan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Berita Terbaru