Hukum & Kriminal

2 Warga Aceh Kurir Sabu 1,5 Kg Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Divonis 18 Tahun Penjara

×

2 Warga Aceh Kurir Sabu 1,5 Kg Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Divonis 18 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kurir narkoba
Majelis hakim PN Medan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kasus sabu secara virtual, Senin (11/8/2025) sore.

Ringkasan Berita

  • Saifuad alias Fuad (25), akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
  • Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup bagi…
  • Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eliyurita di ruang sidang Cakra 6, Senin (11/8/2025) sore.

Topikseru.com – Dua warga Aceh kurir sabu 1,5 Kg, Saifuddin alias Udin (25) dan M. Saifuad alias Fuad (25), akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup bagi keduanya.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eliyurita di ruang sidang Cakra 6, Senin (11/8/2025) sore. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad masing-masing selama 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegas Eliyurita.

Faktor yang Memberatkan dan Meringankan

Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Baca Juga  Edarkan Sabu di Medan Maimun, Anan Kumar Dituntut 7 Tahun Penjara

Sementara itu, hal yang meringankan adalah keduanya bersikap sopan di persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Meski mendapat keringanan, vonis ini tetap membuat jaksa Cindy Desano dari Kejari Belawan tidak puas. JPU pun langsung menyatakan banding, sementara kedua terdakwa memilih menerima putusan.

Kronologi Penangkapan Kurir Sabu

Kasus ini bermula pada 15 Desember 2024, ketika petugas Polda Sumut menerima informasi adanya transaksi sabu di Medan.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Udin dan Fuad di lokasi yang sudah ditentukan, lengkap dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kg.

Dalam persidangan terungkap, sabu tersebut dibawa dari Aceh ke Medan atas perintah seseorang bernama Olo yang hingga kini belum tertangkap.

Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada pembelinya di Medan.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman seumur hidup karena jumlah sabu yang dibawa kedua terdakwa tergolong besar dan berpotensi merusak banyak nyawa.

Namun majelis hakim memilih menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, mempertimbangkan sikap para terdakwa selama proses hukum.