Sementara itu, hal yang meringankan adalah keduanya bersikap sopan di persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Meski mendapat keringanan, vonis ini tetap membuat jaksa Cindy Desano dari Kejari Belawan tidak puas. JPU pun langsung menyatakan banding, sementara kedua terdakwa memilih menerima putusan.
Kronologi Penangkapan Kurir Sabu
Kasus ini bermula pada 15 Desember 2024, ketika petugas Polda Sumut menerima informasi adanya transaksi sabu di Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Udin dan Fuad di lokasi yang sudah ditentukan, lengkap dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kg.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya