2 Warga Aceh Kurir Sabu 1,5 Kg Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Divonis 18 Tahun Penjara

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim PN Medan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kasus sabu secara virtual, Senin (11/8/2025) sore.

Majelis hakim PN Medan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kasus sabu secara virtual, Senin (11/8/2025) sore.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Udin dan Fuad di lokasi yang sudah ditentukan, lengkap dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kg.

Dalam persidangan terungkap, sabu tersebut dibawa dari Aceh ke Medan atas perintah seseorang bernama Olo yang hingga kini belum tertangkap.

Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada pembelinya di Medan.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman seumur hidup karena jumlah sabu yang dibawa kedua terdakwa tergolong besar dan berpotensi merusak banyak nyawa.

Namun majelis hakim memilih menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, mempertimbangkan sikap para terdakwa selama proses hukum.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru