Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Udin dan Fuad di lokasi yang sudah ditentukan, lengkap dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kg.
Dalam persidangan terungkap, sabu tersebut dibawa dari Aceh ke Medan atas perintah seseorang bernama Olo yang hingga kini belum tertangkap.
Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada pembelinya di Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman seumur hidup karena jumlah sabu yang dibawa kedua terdakwa tergolong besar dan berpotensi merusak banyak nyawa.
Namun majelis hakim memilih menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, mempertimbangkan sikap para terdakwa selama proses hukum.
Halaman : 1 2