Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

2 Warga Aceh Kurir Sabu 1,5 Kg Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Divonis 18 Tahun Penjara

×

2 Warga Aceh Kurir Sabu 1,5 Kg Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Divonis 18 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kurir narkoba
Majelis hakim PN Medan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kasus sabu secara virtual, Senin (11/8/2025) sore.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Udin dan Fuad di lokasi yang sudah ditentukan, lengkap dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kg.

Dalam persidangan terungkap, sabu tersebut dibawa dari Aceh ke Medan atas perintah seseorang bernama Olo yang hingga kini belum tertangkap.

Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada pembelinya di Medan.

Baca Juga  Viral Pengakuan Bandar Narkoba Setor ke Polisi di Labuhanbatu Bikin Melongo, Benarkah?

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman seumur hidup karena jumlah sabu yang dibawa kedua terdakwa tergolong besar dan berpotensi merusak banyak nyawa.

Namun majelis hakim memilih menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, mempertimbangkan sikap para terdakwa selama proses hukum.