Dalam persidangan terungkap, sabu tersebut dibawa dari Aceh ke Medan atas perintah seseorang bernama Olo yang hingga kini belum tertangkap.
Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada pembelinya di Medan.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman seumur hidup karena jumlah sabu yang dibawa kedua terdakwa tergolong besar dan berpotensi merusak banyak nyawa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya