Namun majelis hakim memilih menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, mempertimbangkan sikap para terdakwa selama proses hukum.
Majelis hakim PN Medan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kasus sabu secara virtual, Senin (11/8/2025) sore.
Namun majelis hakim memilih menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, mempertimbangkan sikap para terdakwa selama proses hukum.