Ringkasan Berita
- Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan kedua tersangka masing-masing inisial VA (2…
- "Operasi ini kami lakukan di Huta 3 Tanjung Pasir, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa," kata AKP Irvan, Ra…
- Dari tangan VA polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2.70 gram.
TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Polres Simalungun meringkus dua pengedar narkoba di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dalam operasi gerebek kampung narkoba, Selasa (27/2).
Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan kedua tersangka masing-masing inisial VA (26) dan RR (20).
“Operasi ini kami lakukan di Huta 3 Tanjung Pasir, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa,” kata AKP Irvan, Rabu (28/2).
AKP Irvan mengatakan tersangka VA ditangkap dari sebuah rumah yang kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Dari tangan VA polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2.70 gram.
“Menurut pengakuan tersangka bahwa barang haram itu dari tersangka RR dan personel melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi berbeda,” ujar Irvan.
Irvan mengatakan penindakan peredaran narkoba di wilayah Simalungun ini bersama seluruh unsur baik penegak hukum maupun aparat pemerintah setempat.
Operasi ini, lanjutnya, sebagai tindak lanjut dari program Direktorat Narkoba Polda Sumut dalam menekan peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun untuk memerangi penyalahgunaan narkotika. Kami telah menahan tersangka bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(cr1/Topikseru.com)













