TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Polres Simalungun meringkus dua pengedar narkoba di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dalam operasi gerebek kampung narkoba, Selasa (27/2).
Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan kedua tersangka masing-masing inisial VA (26) dan RR (20).
“Operasi ini kami lakukan di Huta 3 Tanjung Pasir, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa,” kata AKP Irvan, Rabu (28/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Irvan mengatakan tersangka VA ditangkap dari sebuah rumah yang kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Dari tangan VA polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2.70 gram.
Halaman : 1 2 Selanjutnya