“Menurut pengakuan tersangka bahwa barang haram itu dari tersangka RR dan personel melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi berbeda,” ujar Irvan.
Irvan mengatakan penindakan peredaran narkoba di wilayah Simalungun ini bersama seluruh unsur baik penegak hukum maupun aparat pemerintah setempat.
Operasi ini, lanjutnya, sebagai tindak lanjut dari program Direktorat Narkoba Polda Sumut dalam menekan peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun untuk memerangi penyalahgunaan narkotika. Kami telah menahan tersangka bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(cr1/Topikseru.com)
Halaman : 1 2