Topikseru.com – Angin panas skandal haji kembali berembus kencang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri.
Pencekalan ini terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Larangan ini berlaku hingga enam bulan ke depan. Menurut Budi, keberadaan para pihak tersebut di Indonesia sangat dibutuhkan demi kelancaran proses penyidikan.
IAA dan FHM diketahui merupakan mantan staf khusus Menag dan pihak swasta yang ikut terseret dalam pusaran perkara.
Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun Lebih
KPK telah mengumumkan memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus.
Bersamaan dengan itu, lembaga antirasuah tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya