Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri, Kasus Dugaan Korupsi Haji Menguap ke Permukaan

×

KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri, Kasus Dugaan Korupsi Haji Menguap ke Permukaan

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.

Hasil penghitungan awal mengejutkan, kerugian negara diduga tembus Rp 1 triliun lebih. Angka ini membuat kasus dugaan korupsi haji menjadi salah satu skandal besar di sektor keagamaan dalam beberapa tahun terakhir.

Sorotan Pansus Angket Haji DPR

Kasus ini tidak hanya ditangani KPK. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga telah menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu titik panas adalah kebijakan pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000 jemaah.

Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga  KPK Periksa Ahok Terkait Kerugian Negara Rp 5,45 Triliun Kasus Pengadaan LNG

Padahal, Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 mengatur jelas bahwa porsi haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler. Artinya, keputusan tersebut dianggap menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus Besar yang Menanti Babak Baru

Dengan pencekalan ini, bola panas kasus dugaan korupsi kuota haji semakin menggelinding.

Publik kini menanti apakah KPK akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat, mengingat kerugian negara yang fantastis dan sorotan tajam DPR.

Jika terbukti, skandal ini bukan hanya mencoreng nama baik institusi, tapi juga menyentuh salah satu rukun Islam yang seharusnya dikelola dengan amanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *