Hasil penghitungan awal mengejutkan, kerugian negara diduga tembus Rp 1 triliun lebih. Angka ini membuat kasus dugaan korupsi haji menjadi salah satu skandal besar di sektor keagamaan dalam beberapa tahun terakhir.
Sorotan Pansus Angket Haji DPR
Kasus ini tidak hanya ditangani KPK. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga telah menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu titik panas adalah kebijakan pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000 jemaah.
Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 mengatur jelas bahwa porsi haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler. Artinya, keputusan tersebut dianggap menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus Besar yang Menanti Babak Baru
Dengan pencekalan ini, bola panas kasus dugaan korupsi kuota haji semakin menggelinding.
Publik kini menanti apakah KPK akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat, mengingat kerugian negara yang fantastis dan sorotan tajam DPR.
Jika terbukti, skandal ini bukan hanya mencoreng nama baik institusi, tapi juga menyentuh salah satu rukun Islam yang seharusnya dikelola dengan amanah.












