Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 mengatur jelas bahwa porsi haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler. Artinya, keputusan tersebut dianggap menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus Besar yang Menanti Babak Baru
Dengan pencekalan ini, bola panas kasus dugaan korupsi kuota haji semakin menggelinding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Publik kini menanti apakah KPK akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat, mengingat kerugian negara yang fantastis dan sorotan tajam DPR.
Jika terbukti, skandal ini bukan hanya mencoreng nama baik institusi, tapi juga menyentuh salah satu rukun Islam yang seharusnya dikelola dengan amanah.