Topikseru.com – Stevanus Deo Bangun alias Evan (26) harus bersiap mendekam lama di balik jeruji besi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut warga Medan Selayang itu dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memperdagangkan satwa dilindungi, mulai dari burung nuri bayan hingga kura-kura kaki gajah atau baning cokelat.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rizky Chairunisya dalam sidang di ruang Kartika, Selasa (12/8/2025). Jaksa menilai, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui dengan UU No 32 Tahun 2024.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara,” tegas Rizky.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Menurut jaksa, perbuatan Evan jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa langka. Di persidangan, ia dinilai berbelit-belit dan enggan mengakui perbuatannya.
Namun, ada satu hal meringankan, yakni Evan belum pernah dihukum sebelumnya.











