Hukum & Kriminal

Pedagang Satwa Dilindungi di Medan Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Ini Kronologinya

×

Pedagang Satwa Dilindungi di Medan Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Ini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Satwa Dilindungi
Stevanus Deo Bangun alias Evan terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (12/8/2025).

Ringkasan Berita

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut warga Medan Selayang itu dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara karena terbukti me…
  • Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rizky Chairunisya dalam sidang di ruang Kartika, Selasa (12/8/2025).
  • Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah …

Topikseru.com – Stevanus Deo Bangun alias Evan (26) harus bersiap mendekam lama di balik jeruji besi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut warga Medan Selayang itu dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memperdagangkan satwa dilindungi, mulai dari burung nuri bayan hingga kura-kura kaki gajah atau baning cokelat.

Baca Juga  2 Terdakwa Perdagangan Satwa Divonis 3 Tahun

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rizky Chairunisya dalam sidang di ruang Kartika, Selasa (12/8/2025). Jaksa menilai, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui dengan UU No 32 Tahun 2024.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara,” tegas Rizky.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Menurut jaksa, perbuatan Evan jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa langka. Di persidangan, ia dinilai berbelit-belit dan enggan mengakui perbuatannya.

Namun, ada satu hal meringankan, yakni Evan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga  Ini Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi di Indonesia

Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat memberi waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada pekan depan.

Terbongkar Lewat Unggahan Facebook

Kasus ini bermula pada 15 November 2024. Evan mengunggah foto seekor burung nuri bayan hijau di akun Facebook pribadinya. Unggahan itu menarik perhatian seorang anggota polisi yang kemudian menyamar sebagai pembeli.

Melalui komunikasi daring, polisi tersebut sepakat membeli sepasang nuri bayan seharga Rp 8 juta. Pertemuan pun diatur di sebuah warung kopi tak jauh dari rumah Evan.

Namun, setelah pertemuan, polisi meminta melihat koleksi hewan peliharaan lainnya. Saat mengunjungi rumah Evan, petugas menemukan lima ekor burung nuri bayan lengkap dengan dua butir telurnya, serta dua ekor kura-kura baning cokelat yang juga masuk daftar satwa dilindungi.

Evan beserta barang bukti langsung digelandang ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Perdagangan Satwa Dilindungi: Ancaman Serius

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa dilindungi bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga ancaman terhadap keberlangsungan ekosistem.

Burung nuri bayan dan kura-kura baning cokelat adalah spesies yang keberadaannya semakin terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas jual beli satwa langka, baik secara langsung maupun melalui media sosial.