Namun, ada satu hal meringankan, yakni Evan belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat memberi waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada pekan depan.
Terbongkar Lewat Unggahan Facebook
Kasus ini bermula pada 15 November 2024. Evan mengunggah foto seekor burung nuri bayan hijau di akun Facebook pribadinya. Unggahan itu menarik perhatian seorang anggota polisi yang kemudian menyamar sebagai pembeli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui komunikasi daring, polisi tersebut sepakat membeli sepasang nuri bayan seharga Rp 8 juta. Pertemuan pun diatur di sebuah warung kopi tak jauh dari rumah Evan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya