Pedagang Satwa Dilindungi di Medan Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Ini Kronologinya

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stevanus Deo Bangun alias Evan terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (12/8/2025).

Stevanus Deo Bangun alias Evan terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (12/8/2025).

Namun, setelah pertemuan, polisi meminta melihat koleksi hewan peliharaan lainnya. Saat mengunjungi rumah Evan, petugas menemukan lima ekor burung nuri bayan lengkap dengan dua butir telurnya, serta dua ekor kura-kura baning cokelat yang juga masuk daftar satwa dilindungi.

Evan beserta barang bukti langsung digelandang ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Perdagangan Satwa Dilindungi: Ancaman Serius

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa dilindungi bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga ancaman terhadap keberlangsungan ekosistem.

Burung nuri bayan dan kura-kura baning cokelat adalah spesies yang keberadaannya semakin terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas jual beli satwa langka, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Deli Serdang Tewas Diduga Diamuk Massa, Warga Sebut Korban Sering Mencuri
Pedagang Satwa Dilindungi di Medan Divonis 3 Tahun, JPU Ajukan Banding
2 Kasus Pembunuhan Guncang Nias Selatan, Kapolres Ferry Ajak Warga Jaga Toleransi
Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Buku Siswa PAUD hingga SMP
Mahasiswa di Medan Jadi Korban Begal Bersenjata Tajam, Motor Raib di Jalan Cempaka
Kejagung: Kepala Desa Terlibat Korupsi Dana Desa Naik 100 Persen, 459 Kasus Tercatat Hingga Agustus 2025
Kasus Buang Mayat Bayi: Terdakwa Abang Adik Reynaldi dan Najma Hamida Jalani Sidang di PN Medan
Kejari Langkat Geledah Dinas Pendidikan, Usut Dugaan Korupsi Smart Board dan Mobiler

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 20:14

Pria di Deli Serdang Tewas Diduga Diamuk Massa, Warga Sebut Korban Sering Mencuri

Jumat, 12 September 2025 - 17:09

Pedagang Satwa Dilindungi di Medan Divonis 3 Tahun, JPU Ajukan Banding

Jumat, 12 September 2025 - 16:27

2 Kasus Pembunuhan Guncang Nias Selatan, Kapolres Ferry Ajak Warga Jaga Toleransi

Jumat, 12 September 2025 - 14:20

Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Buku Siswa PAUD hingga SMP

Jumat, 12 September 2025 - 12:30

Mahasiswa di Medan Jadi Korban Begal Bersenjata Tajam, Motor Raib di Jalan Cempaka

Berita Terbaru