Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Sumut KCP Melati, Mantan Pimpinan dan Debitur Ditetapkan Tersangka

×

Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Sumut KCP Melati, Mantan Pimpinan dan Debitur Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Bank Sumut
Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati-Medan, JCS ditahan kejaksaan usai ditetapkan tersangka, Selasa (12/8/2025).

Ringkasan Berita

  • Setelah resmi menjadi tersangka, JCS langsung digiring ke Rutan Tanjung Gusta untuk menjalani masa penahanan 20 hari …
  • Mantan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati-Medan, JCS, bersama HA selaku debitur, resmi ditetapka…
  • "Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, maka penyidik tindak pidana khusus menetapk…

Topikseru.com – Skandal korupsi kembali mencoreng dunia perbankan daerah. Mantan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati-Medan, JCS, bersama HA selaku debitur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Penetapan ini bukan sekadar kabar biasa. Dari hasil penyidikan, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menemukan minimal dua alat bukti kuat yang menyeret keduanya ke pusaran hukum.

Baca Juga  Korupsi Kredit Bank Sumut, Mantan Pimpinan Cabang dan Pemasaran Divonis 16 Bulan Penjara

“Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, maka penyidik tindak pidana khusus menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kasipenkum Kejati Sumut, M. Husairi, Selasa (12/8/2025).

Modus Penggelembungan Nilai Agunan

Kasus ini bermula dari proses penyidikan yang dilakukan sejak Mei hingga Oktober 2023. Menurut penyidik, JCS berperan mengatur sekaligus menginisiasi penggelembungan harga agunan dalam pengajuan KPR oleh HA.

Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur resmi pemberian fasilitas KPR, yang seharusnya diatur ketat melalui Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut.

Baca Juga  Korupsi Kredit Macet, Eks Pimpinan Cabang Bank Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi manipulasi terstruktur untuk memuluskan pencairan kredit,” jelas Husairi.

Setelah resmi menjadi tersangka, JCS langsung digiring ke Rutan Tanjung Gusta untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama.

Sementara HA, sang debitur, belum merasakan dinginnya sel tahanan. Pasalnya, ia mangkir dari panggilan penyidik meski telah dipanggil secara patut.

“Tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian,” tegas Husairi.

Baca Juga  FABEM Sumut Desak OJK Tolak Calon Komisaris Utama Bank Sumut Usulan Bobby Nasution

Jeratan Hukum Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukumannya bukan main: penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, plus denda hingga miliaran rupiah.