Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Sumut KCP Melati, Mantan Pimpinan dan Debitur Ditetapkan Tersangka

×

Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Sumut KCP Melati, Mantan Pimpinan dan Debitur Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Bank Sumut
Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati-Medan, JCS ditahan kejaksaan usai ditetapkan tersangka, Selasa (12/8/2025).

Topikseru.com – Skandal korupsi kembali mencoreng dunia perbankan daerah. Mantan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati-Medan, JCS, bersama HA selaku debitur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Penetapan ini bukan sekadar kabar biasa. Dari hasil penyidikan, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menemukan minimal dua alat bukti kuat yang menyeret keduanya ke pusaran hukum.

Baca Juga  Korupsi Kredit Bank Sumut, Mantan Pimpinan Cabang dan Pemasaran Divonis 16 Bulan Penjara

“Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, maka penyidik tindak pidana khusus menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kasipenkum Kejati Sumut, M. Husairi, Selasa (12/8/2025).

Modus Penggelembungan Nilai Agunan

Kasus ini bermula dari proses penyidikan yang dilakukan sejak Mei hingga Oktober 2023. Menurut penyidik, JCS berperan mengatur sekaligus menginisiasi penggelembungan harga agunan dalam pengajuan KPR oleh HA.

Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur resmi pemberian fasilitas KPR, yang seharusnya diatur ketat melalui Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut.

Baca Juga  Korupsi Kredit Macet, Eks Pimpinan Cabang Bank Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara