Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur resmi pemberian fasilitas KPR, yang seharusnya diatur ketat melalui Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi manipulasi terstruktur untuk memuluskan pencairan kredit,” jelas Husairi.
Setelah resmi menjadi tersangka, JCS langsung digiring ke Rutan Tanjung Gusta untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya