Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Sumut KCP Melati, Mantan Pimpinan dan Debitur Ditetapkan Tersangka

×

Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Sumut KCP Melati, Mantan Pimpinan dan Debitur Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Bank Sumut
Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati-Medan, JCS ditahan kejaksaan usai ditetapkan tersangka, Selasa (12/8/2025).

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi manipulasi terstruktur untuk memuluskan pencairan kredit,” jelas Husairi.

Setelah resmi menjadi tersangka, JCS langsung digiring ke Rutan Tanjung Gusta untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama.

Sementara HA, sang debitur, belum merasakan dinginnya sel tahanan. Pasalnya, ia mangkir dari panggilan penyidik meski telah dipanggil secara patut.

“Tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian,” tegas Husairi.

Baca Juga  FABEM Sumut Desak OJK Tolak Calon Komisaris Utama Bank Sumut Usulan Bobby Nasution

Jeratan Hukum Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukumannya bukan main: penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, plus denda hingga miliaran rupiah.