Sementara HA, sang debitur, belum merasakan dinginnya sel tahanan. Pasalnya, ia mangkir dari panggilan penyidik meski telah dipanggil secara patut.
“Tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian,” tegas Husairi.
Jeratan Hukum Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman hukumannya bukan main: penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, plus denda hingga miliaran rupiah.