Hukum & Kriminal

Lobi Kuota Haji Tambahan: Jejak Asosiasi dan Sorotan KPK

×

Lobi Kuota Haji Tambahan: Jejak Asosiasi dan Sorotan KPK

Sebarkan artikel ini
Kuota haji
Ilustrasi - Kasus dugaan kuota haji khusus

Ringkasan Berita

  • Temuan ini disampaikan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kini tengah menyelidiki dugaan korupsi …
  • "Nah, mereka lalu hubungi Kementerian Agama, gitu ya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahay…
  • Dengan 20.000 kuota ekstra, porsi itu hanya setara 1.600 jemaah, angka yang dinilai para pelaku industri terlalu keci…

Topikseru.com – Di balik tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia, terungkap lobi panas antara asosiasi agen perjalanan haji dan Kementerian Agama (Kemenag).

Temuan ini disampaikan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2023–2024.

“Nah, mereka lalu hubungi Kementerian Agama, gitu ya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8).

Lobi Tak Langsung, Lewat Asosiasi

Menurut Asep, para agen perjalanan haji tidak bergerak sendirian. Mereka menggunakan jalur asosiasi resmi untuk menghubungi Kemenag. Motifnya? Ekonomi.

“Asosiasi ini berpikirnya ekonomis. Bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” kata Asep.

Sesuai regulasi, kuota haji khusus seharusnya hanya mendapat porsi 8 persen dari total tambahan kuota.

Dengan 20.000 kuota ekstra, porsi itu hanya setara 1.600 jemaah, angka yang dinilai para pelaku industri terlalu kecil untuk mendongkrak keuntungan.

Baca Juga  Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji yang Seret Eks Menag Yaqut: Alokasi 50:50 hingga Rugi Rp1 Triliun

Dorongan Ubah Skema

Lobi itu, kata KPK, bertujuan mengubah pembagian kuota. Mereka ingin porsi haji khusus diperbesar agar tidak hanya menerima sisa 8 persen, melainkan tambahan signifikan dari kuota ekstra.

Kasus ini muncul di tengah penyidikan resmi KPK yang dimulai 9 Agustus 2025.

Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (7/8) untuk dimintai keterangan.

Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Hasil perhitungan awal KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

Tak hanya itu, KPK juga mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga nama besar:

• Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)

• Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Menag)

• Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour)

Sorotan DPR: Dugaan Langgar UU Haji

Paralel dengan penyelidikan KPK, Pansus Angket Haji DPR RI mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 64 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam regulasi itu, kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.

Namun, dalam praktik 2024, Kemenag justru membagi 20.000 kuota tambahan menjadi 50:50: separuh untuk haji reguler, separuh untuk haji khusus.