• Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Menag)
• Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour)
Sorotan DPR: Dugaan Langgar UU Haji
Paralel dengan penyelidikan KPK, Pansus Angket Haji DPR RI mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 64 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam regulasi itu, kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.
Namun, dalam praktik 2024, Kemenag justru membagi 20.000 kuota tambahan menjadi 50:50: separuh untuk haji reguler, separuh untuk haji khusus.