Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Arifin Purba.
Tim Opsnal melakukan penyamaran sebagai pembeli dan membuat janji bertemu dengan tersangka OZ. Saat pelaku menyerahkan barang bukti dia langsung diringkus polisi.
“Dari penangkapan tersangka OZ, dilakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya,” kata Revi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKB Revi menegaskan penindakan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya akan terus dilakukan. Hal ini sesuai dengan 5 Prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya Imam Effendi “Narkoba Musuh Kita Bersama”.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan pidana maksimum 20 tahun penjara.(cr1/Topikseru.com)
Halaman : 1 2