Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Nias Ringkus 3 Tersangka Narkoba, Lihat Tuh Barang Buktinya!

×

Polres Nias Ringkus 3 Tersangka Narkoba, Lihat Tuh Barang Buktinya!

Sebarkan artikel ini
Polres Nias
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba hasil penindakan saat paparan di Mapolres Nias. Foto: Humas Polres Nias

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Arifin Purba.

Tim Opsnal melakukan penyamaran sebagai pembeli dan membuat janji bertemu dengan tersangka OZ. Saat pelaku menyerahkan barang bukti dia langsung diringkus polisi.

“Dari penangkapan tersangka OZ, dilakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya,” kata Revi.

AKB Revi menegaskan penindakan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya akan terus dilakukan. Hal ini sesuai dengan 5 Prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya Imam Effendi “Narkoba Musuh Kita Bersama”.

Baca Juga  Dua Satpam D’Red KTV Divonis 11 Bulan Karena Halangi Penggerebekan Polisi di Medan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan pidana maksimum 20 tahun penjara.(cr1/Topikseru.com)