“Dari penangkapan tersangka OZ, dilakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya,” kata Revi.
AKB Revi menegaskan penindakan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya akan terus dilakukan. Hal ini sesuai dengan 5 Prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya Imam Effendi “Narkoba Musuh Kita Bersama”.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan pidana maksimum 20 tahun penjara.(cr1/Topikseru.com)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT