Kasus Penipuan Arisan Online, IRT Menangis Usai Divonis 2 Tahun Penjara di PN Medan

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mei Rani Feri Astuti terdakwa kasus penipuan arisan online, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (13/8/2025)

Mei Rani Feri Astuti terdakwa kasus penipuan arisan online, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (13/8/2025)

Topikseru.com – Kasus dugaan penipuan arisan online senilai Rp 28 juta kini memasuki babak akhir. Terdakwa Mei Rani Feri Astuti (41), seorang ibu rumah tangga asal Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, dijatuhi vonis 2 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mei Rani Feri Astuti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan.

Hakim: Jangan Menangis, Sudah Kami Kurangi

Hakim Frans menjelaskan, perbuatan Mei menyebabkan korban, Andreas Henfri Situngkir, mengalami kerugian besar. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sikap sopan, pengakuan jujur, dan penyesalan terdakwa sebagai hal yang meringankan.

Melihat Mei menangis di kursi terdakwa, hakim sempat menenangkan, “Jangan menangis, sudah kami kurangi,” ujar Frans.

Baik Mei maupun JPU menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan banding.

Penipuan Arisan Online 175 Grup

Kasus ini berawal saat Mei mengajak Andreas masuk dalam grup arisan online baru yang ia kelola.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru