Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Penipuan Arisan Online, IRT Menangis Usai Divonis 2 Tahun Penjara di PN Medan

×

Kasus Penipuan Arisan Online, IRT Menangis Usai Divonis 2 Tahun Penjara di PN Medan

Sebarkan artikel ini
Penipuan Arisan Online
Mei Rani Feri Astuti terdakwa kasus penipuan arisan online, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (13/8/2025)

Topikseru.com – Kasus dugaan penipuan arisan online senilai Rp 28 juta kini memasuki babak akhir. Terdakwa Mei Rani Feri Astuti (41), seorang ibu rumah tangga asal Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, dijatuhi vonis 2 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mei Rani Feri Astuti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan.

Baca Juga  Karena Memproduksi Miras, Empat Orang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Hakim: Jangan Menangis, Sudah Kami Kurangi

Hakim Frans menjelaskan, perbuatan Mei menyebabkan korban, Andreas Henfri Situngkir, mengalami kerugian besar. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sikap sopan, pengakuan jujur, dan penyesalan terdakwa sebagai hal yang meringankan.

Melihat Mei menangis di kursi terdakwa, hakim sempat menenangkan, “Jangan menangis, sudah kami kurangi,” ujar Frans.

Baik Mei maupun JPU menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan banding.

Penipuan Arisan Online 175 Grup

Kasus ini berawal saat Mei mengajak Andreas masuk dalam grup arisan online baru yang ia kelola.