Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Penipuan Arisan Online, IRT Menangis Usai Divonis 2 Tahun Penjara di PN Medan

×

Kasus Penipuan Arisan Online, IRT Menangis Usai Divonis 2 Tahun Penjara di PN Medan

Sebarkan artikel ini
Penipuan Arisan Online
Mei Rani Feri Astuti terdakwa kasus penipuan arisan online, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (13/8/2025)

Ternyata, Mei adalah admin dari sekitar 175 grup arisan online, banyak di antaranya mengalami masalah keuangan. Untuk menutupi kekurangan dana, Mei membuka grup baru.

Andreas awalnya menolak tawaran ikut arisan senilai total tarikan Rp 50 juta karena khawatir tak mampu membayar. Namun, Mei terus membujuk hingga Andreas setuju dan membayar Rp 4,1 juta setiap bulan.

Masalah muncul ketika tiba giliran Andreas menerima uang tarikan. Janji Rp 50 juta tak kunjung diberikan, membuat Andreas merugi Rp 28,7 juta. Kasus ini pun berujung ke meja hijau setelah Andreas melapor ke polisi.

Baca Juga  Kurir Ganja 151 Kg Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

Kasus Mei menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus arisan online, yang kerap menjanjikan keuntungan cepat namun rawan penipuan.

Kini, nasib Mei berada di ujung penentuan apakah ia akan menerima vonis atau melawan melalui banding.