Kasus Penipuan Arisan Online, IRT Menangis Usai Divonis 2 Tahun Penjara di PN Medan

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mei Rani Feri Astuti terdakwa kasus penipuan arisan online, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (13/8/2025)

Mei Rani Feri Astuti terdakwa kasus penipuan arisan online, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (13/8/2025)

Ternyata, Mei adalah admin dari sekitar 175 grup arisan online, banyak di antaranya mengalami masalah keuangan. Untuk menutupi kekurangan dana, Mei membuka grup baru.

Andreas awalnya menolak tawaran ikut arisan senilai total tarikan Rp 50 juta karena khawatir tak mampu membayar. Namun, Mei terus membujuk hingga Andreas setuju dan membayar Rp 4,1 juta setiap bulan.

Masalah muncul ketika tiba giliran Andreas menerima uang tarikan. Janji Rp 50 juta tak kunjung diberikan, membuat Andreas merugi Rp 28,7 juta. Kasus ini pun berujung ke meja hijau setelah Andreas melapor ke polisi.

Kasus Mei menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus arisan online, yang kerap menjanjikan keuntungan cepat namun rawan penipuan.

Kini, nasib Mei berada di ujung penentuan apakah ia akan menerima vonis atau melawan melalui banding.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru