– 10.000 kuota untuk haji reguler
– 10.000 kuota untuk haji khusus
Pola tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen, sementara haji reguler mendapat 92 persen dari total kuota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bayang-bayang Skandal
Sejak skandal haji mencuat di ruang publik, KPK dan DPR berada di jalur berbeda namun menuju simpul yang sama, yakni dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
“Ini akan terus kami dalami. Begitu ada hasil resmi penggeledahan, publik akan kami beri tahu,” tegas Budi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya