Gerebek THM CDI, Polda Sumut Temukan Barang Haram dan Amankan Sejumlah Orang

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut temukan pil ekstasi saat penggerebekan THM CDI

Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut temukan pil ekstasi saat penggerebekan THM CDI

Topikseru.com – Dentuman musik yang menggetarkan ruangan tiba-tiba terhenti saat Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyerbu Cafe Duku Indah (CDI) di Jalan Salang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Senin dini hari (12/8).

Hasilnya, puluhan pengunjung digiring ke Polda Sumut untuk pemeriksaan.

Aksi penggerebekan yang berlangsung dramatis ini membuat manajemen dan pengunjung terkejut, lokasi hiburan malam yang selama ini dianggap “aman” rupanya tak luput dari razia.

Polda Sumut Gerebek THM CDI Tengah Malam

Beberapa pengunjung berusaha menghindari pemeriksaan, namun langkah mereka dihadang aparat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan operasi tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan dan menemukan bukti. Selanjutnya kami melakukan penegakan hukum terhadap lokasi THM itu,” tegas Calvijn pada Selasa (13/8).

Kombes Calvijn memastikan operasi ini adalah bagian dari komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba, khususnya di tempat hiburan malam (THM).

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru