Ringkasan Berita
- Mereka adalah Dehya A Qaby, Rinaldi, Rasudin Hasibuan, Samsudin, dan Ansarolah, lima kurir ganja yang kini menatap ma…
- "Dehya lalu menghubungi Ansarolah untuk mengantarkan ganja dari Aceh ke Medan, dan disetujui," jelas Septian di ruang…
- Di Medan, mereka sudah berjanji bertemu di seberang Toko Maju Bersama untuk transaksi dengan Rasudin dan Rinaldi.
Topikseru.com – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, suasana mendadak tegang. Lima pria duduk di kursi terdakwa, wajah mereka tertunduk. Mereka adalah Dehya A Qaby, Rinaldi, Rasudin Hasibuan, Samsudin, dan Ansarolah, lima kurir ganja yang kini menatap masa depan dengan bayang-bayang hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu mengungkap, kasus ini berawal ketika Rasudin memesan 200 bungkus ganja kepada Dehya.
Namun, stok yang tersedia hanya 100 bungkus, dengan total berat mencapai 128 kilogram. Dari sinilah, rantai peredaran gelap narkotika itu mulai bergerak.
“Dehya lalu menghubungi Ansarolah untuk mengantarkan ganja dari Aceh ke Medan, dan disetujui,” jelas Septian di ruang sidang Kartika, Rabu (13/8/2025).
Ansarolah tak bergerak sendiri. Ia mengajak Samsudin, dan mobil untuk mengangkut barang haram itu pun disediakan oleh Dehya.
Keesokan harinya, ketiganya berangkat dari Aceh menuju Medan dengan muatan mematikan yang disamarkan di kendaraan mereka.
Di Medan, mereka sudah berjanji bertemu di seberang Toko Maju Bersama untuk transaksi dengan Rasudin dan Rinaldi.
Namun, takdir berkata lain. Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang sudah mengintai, langsung menyergap mereka di lokasi.
Penggeledahan membongkar semuanya, sebanyak 128 kilogram ganja lebih ditemukan di dalam mobil.
Para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menunda sidang hingga pekan depan untuk pemeriksaan saksi.
Sementara itu, di balik jeruji besi, lima kurir ini hanya bisa menunggu, apakah nasib mereka akan berakhir di tiang eksekusi, atau ada secercah keajaiban yang menyelamatkan.







