Topikseru.com – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, suasana mendadak tegang. Lima pria duduk di kursi terdakwa, wajah mereka tertunduk. Mereka adalah Dehya A Qaby, Rinaldi, Rasudin Hasibuan, Samsudin, dan Ansarolah, lima kurir ganja yang kini menatap masa depan dengan bayang-bayang hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu mengungkap, kasus ini berawal ketika Rasudin memesan 200 bungkus ganja kepada Dehya.
Namun, stok yang tersedia hanya 100 bungkus, dengan total berat mencapai 128 kilogram. Dari sinilah, rantai peredaran gelap narkotika itu mulai bergerak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dehya lalu menghubungi Ansarolah untuk mengantarkan ganja dari Aceh ke Medan, dan disetujui,” jelas Septian di ruang sidang Kartika, Rabu (13/8/2025).
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya