Di Medan, mereka sudah berjanji bertemu di seberang Toko Maju Bersama untuk transaksi dengan Rasudin dan Rinaldi.
Namun, takdir berkata lain. Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang sudah mengintai, langsung menyergap mereka di lokasi.
Penggeledahan membongkar semuanya, sebanyak 128 kilogram ganja lebih ditemukan di dalam mobil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menunda sidang hingga pekan depan untuk pemeriksaan saksi.
Sementara itu, di balik jeruji besi, lima kurir ini hanya bisa menunggu, apakah nasib mereka akan berakhir di tiang eksekusi, atau ada secercah keajaiban yang menyelamatkan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2