Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

5 Kurir Ganja 128 Kg Terancam Hukuman Mati

×

5 Kurir Ganja 128 Kg Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Kurir Ganja
Kelima terdakwa kurir ganja saat menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (13/8/2025)

Di Medan, mereka sudah berjanji bertemu di seberang Toko Maju Bersama untuk transaksi dengan Rasudin dan Rinaldi.

Namun, takdir berkata lain. Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang sudah mengintai, langsung menyergap mereka di lokasi.

Penggeledahan membongkar semuanya, sebanyak 128 kilogram ganja lebih ditemukan di dalam mobil.

Para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menunda sidang hingga pekan depan untuk pemeriksaan saksi.

Sementara itu, di balik jeruji besi, lima kurir ini hanya bisa menunggu, apakah nasib mereka akan berakhir di tiang eksekusi, atau ada secercah keajaiban yang menyelamatkan.