Hukum & Kriminal

Barang Bukti Sabu Berkurang 10 Gram, Sidang Narkotika di Tanjungbalai Memanas

×

Barang Bukti Sabu Berkurang 10 Gram, Sidang Narkotika di Tanjungbalai Memanas

Sebarkan artikel ini
Sabu
Kuasa hukum kedua terdakwa saat memberikan keterangan, terkait ketidaksesuaian barang bukti, Rabu (13/8/2025)

Ringkasan Berita

  • Bukan soal keterlibatan kedua terdakwa, yang sudah diakui, melainkan nasib 10 gram sabu yang diduga hilang dari baran…
  • Kuasa hukum dari Kantor Hukum Lingga & Rekan mengajukan eksepsi atas ketidaksesuaian barang bukti yang disodorkan…
  • "Barang bukti dalam surat dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan klien kami," tegas Asra Maholi Lin…

Topikseru.com -Sidang lanjutan kasus sabu yang menjerat Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek di Pengadilan Negeri Tanjungbalai kembali memunculkan tanda tanya besar. Bukan soal keterlibatan kedua terdakwa, yang sudah diakui, melainkan nasib 10 gram sabu yang diduga hilang dari barang bukti.

Baca Juga  Fakta Baru Sidang Narkotika Tanjungbalai: Terdakwa Beber Dugaan Manipulasi Barang Bukti, Nama Oknum Polisi Disebut

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Lingga & Rekan mengajukan eksepsi atas ketidaksesuaian barang bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Barang bukti dalam surat dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan klien kami,” tegas Asra Maholi Lingga, kuasa hukum terdakwa, di hadapan majelis hakim yang diketuai Erita Harefa, Rabu (13/8/2025).

Barang Bukti Berkurang: 70 Gram Jadi 60 Gram

Dalam dakwaan, JPU menyebut sabu-sabu yang disita dari kedua terdakwa seberat 60 gram. Namun menurut Andre dan Lombek, jumlah sebenarnya mencapai 70 gram, terdiri dari tujuh bungkus.

Dalam sidang sebelumnya (29/7/2025), Andre bahkan mengungkap satu bungkus sabu seberat 10 gram diduga hilang dan digunakan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi, yang perkaranya diproses secara terpisah.

Baca Juga  Ratusan Warga Bawa 'Pocong' Geruduk Polda Sumut: Desak Kompol DK Dipecat karena Diduga Kriminalisasi Kasus Sabu

“Nah, itulah sebabnya kami mengajukan eksepsi. Kemana perginya 10 gram sisanya? Ini bukan soal kelalaian hitung, tapi soal transparansi dan integritas dalam proses hukum,” kata Asra menegaskan.

JPU: Jawaban Resmi Menyusul

Menanggapi keberatan itu, JPU Sitilisa Evriaty Br Tarigan menyatakan akan memberikan jawaban resmi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu, 20 Agustus 2025.

Kuasa hukum menekankan bahwa keberatan ini bukan untuk membebaskan terdakwa, melainkan memastikan prosedur hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.

“Kalau barang bukti bisa berubah-ubah, siapa yang bisa menjamin tidak terjadi penyalahgunaan?” ujar Suria Perdamean Lingga.

Baca Juga  2 Warga Aceh Kurir Sabu 1,5 Kg Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Divonis 18 Tahun Penjara

Dampak Besar pada Integritas Penegakan Hukum

Kasus ini membuka kembali perbincangan soal integritas aparat penegak hukum dalam perkara narkotika. Barang bukti sabu kerap menjadi satu-satunya alat bukti utama.

Ketidakjelasan asal-usul dan berat barang bukti tak hanya memicu spekulasi publik, tapi juga berpotensi menjadi bentuk rekayasa hukum yang berbahaya.

“Ini soal mengoreksi prosedur yang rawan diselewengkan,” kata Asra.