Dalam sidang sebelumnya (29/7/2025), Andre bahkan mengungkap satu bungkus sabu seberat 10 gram diduga hilang dan digunakan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi, yang perkaranya diproses secara terpisah.
“Nah, itulah sebabnya kami mengajukan eksepsi. Kemana perginya 10 gram sisanya? Ini bukan soal kelalaian hitung, tapi soal transparansi dan integritas dalam proses hukum,” kata Asra menegaskan.
JPU: Jawaban Resmi Menyusul
Menanggapi keberatan itu, JPU Sitilisa Evriaty Br Tarigan menyatakan akan memberikan jawaban resmi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu, 20 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum menekankan bahwa keberatan ini bukan untuk membebaskan terdakwa, melainkan memastikan prosedur hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya