Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Barang Bukti Sabu Berkurang 10 Gram, Sidang Narkotika di Tanjungbalai Memanas

×

Barang Bukti Sabu Berkurang 10 Gram, Sidang Narkotika di Tanjungbalai Memanas

Sebarkan artikel ini
Sabu
Kuasa hukum kedua terdakwa saat memberikan keterangan, terkait ketidaksesuaian barang bukti, Rabu (13/8/2025)

“Nah, itulah sebabnya kami mengajukan eksepsi. Kemana perginya 10 gram sisanya? Ini bukan soal kelalaian hitung, tapi soal transparansi dan integritas dalam proses hukum,” kata Asra menegaskan.

JPU: Jawaban Resmi Menyusul

Menanggapi keberatan itu, JPU Sitilisa Evriaty Br Tarigan menyatakan akan memberikan jawaban resmi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu, 20 Agustus 2025.

Kuasa hukum menekankan bahwa keberatan ini bukan untuk membebaskan terdakwa, melainkan memastikan prosedur hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.

“Kalau barang bukti bisa berubah-ubah, siapa yang bisa menjamin tidak terjadi penyalahgunaan?” ujar Suria Perdamean Lingga.

Baca Juga  2 Warga Aceh Kurir Sabu 1,5 Kg Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Divonis 18 Tahun Penjara

Dampak Besar pada Integritas Penegakan Hukum

Kasus ini membuka kembali perbincangan soal integritas aparat penegak hukum dalam perkara narkotika. Barang bukti sabu kerap menjadi satu-satunya alat bukti utama.

Ketidakjelasan asal-usul dan berat barang bukti tak hanya memicu spekulasi publik, tapi juga berpotensi menjadi bentuk rekayasa hukum yang berbahaya.

“Ini soal mengoreksi prosedur yang rawan diselewengkan,” kata Asra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *