Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kadishub Pematangsiantar Didakwa Pungli Parkir RS Vita Insani Rp 48 Juta

×

Kadishub Pematangsiantar Didakwa Pungli Parkir RS Vita Insani Rp 48 Juta

Sebarkan artikel ini
Kadishub Pematangsiantar
Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/8/2025)

Topikseru.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/8/2025). Dia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani senilai Rp 48 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, membacakan dakwaan dengan pasal berlapis. Secara primer, Julham dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Secara subsider, terdakwa dikenakan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Kurniawan di ruang sidang Kartika.

Awal Mula Kasus

Kasus bermula pada 2024, ketika RS Vita Insani mengajukan izin penutupan trotoar dan area parkir di depan rumah sakit untuk renovasi bangunan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar menerbitkan tiga surat izin penutupan, seluruhnya ditandatangani langsung oleh Julham tanpa persetujuan wali kota.