Topikseru.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/8/2025). Dia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani senilai Rp 48 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, membacakan dakwaan dengan pasal berlapis. Secara primer, Julham dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Secara subsider, terdakwa dikenakan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Kurniawan di ruang sidang Kartika.
Awal Mula Kasus
Kasus bermula pada 2024, ketika RS Vita Insani mengajukan izin penutupan trotoar dan area parkir di depan rumah sakit untuk renovasi bangunan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar menerbitkan tiga surat izin penutupan, seluruhnya ditandatangani langsung oleh Julham tanpa persetujuan wali kota.
Sebagai kompensasi, pihak rumah sakit menyerahkan uang Rp48,6 juta tunai kepada staf Dishub, Tohom Lumbangaol, yang kemudian diteruskan ke Julham.
Namun, uang tersebut tidak pernah disetor ke kas daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tidak diproses sesuai mekanisme resmi retribusi.
“Perbuatan ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang,” tegas jaksa.
Sidang Lanjutkan Eksepsi
Majelis hakim yang dipimpin M Kasim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan keberatan (eksepsi) pada sidang pekan depan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan retribusi daerah dan dugaan praktik pungli di instansi pemerintahan.








