Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar menerbitkan tiga surat izin penutupan, seluruhnya ditandatangani langsung oleh Julham tanpa persetujuan wali kota.
Sebagai kompensasi, pihak rumah sakit menyerahkan uang Rp48,6 juta tunai kepada staf Dishub, Tohom Lumbangaol, yang kemudian diteruskan ke Julham.
Namun, uang tersebut tidak pernah disetor ke kas daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tidak diproses sesuai mekanisme resmi retribusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya