Sebagai kompensasi, pihak rumah sakit menyerahkan uang Rp48,6 juta tunai kepada staf Dishub, Tohom Lumbangaol, yang kemudian diteruskan ke Julham.
Namun, uang tersebut tidak pernah disetor ke kas daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tidak diproses sesuai mekanisme resmi retribusi.
“Perbuatan ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang,” tegas jaksa.
Sidang Lanjutkan Eksepsi
Majelis hakim yang dipimpin M Kasim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan keberatan (eksepsi) pada sidang pekan depan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan retribusi daerah dan dugaan praktik pungli di instansi pemerintahan.








