Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kadishub Pematangsiantar Didakwa Pungli Parkir RS Vita Insani Rp 48 Juta

×

Kadishub Pematangsiantar Didakwa Pungli Parkir RS Vita Insani Rp 48 Juta

Sebarkan artikel ini
Kadishub Pematangsiantar
Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/8/2025)

Sebagai kompensasi, pihak rumah sakit menyerahkan uang Rp48,6 juta tunai kepada staf Dishub, Tohom Lumbangaol, yang kemudian diteruskan ke Julham.

Namun, uang tersebut tidak pernah disetor ke kas daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tidak diproses sesuai mekanisme resmi retribusi.

“Perbuatan ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang,” tegas jaksa.

Baca Juga  Korupsi Situs Benteng Putri Hijau: 3 Terdakwa Rugikan Negara Rp 771 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang Lanjutkan Eksepsi

Majelis hakim yang dipimpin M Kasim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan keberatan (eksepsi) pada sidang pekan depan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan retribusi daerah dan dugaan praktik pungli di instansi pemerintahan.