Hukum & Kriminal

KPK Panggil Rektor USU, Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut

×

KPK Panggil Rektor USU, Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut

Sebarkan artikel ini
Rektor USU
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Muryanto Amin. Foto: Dok. Situs resmi FISIP USU

Ringkasan Berita

  • "Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama MA, Rektor USU," uj…
  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut.
  • Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 26 Juni 2025 terkait dugaan suap proyek di Di…

Topikseru.com – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus Guru Besar Ilmu Politik, Profesor Muryanto Amin, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Baca Juga  Rektor USU Muryanto Amin Dilaporkan ke Bawaslu

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama MA, Rektor USU,” ujarnya, Jumat, 15 Agustus 2025.

Selain Muryanto, KPK memanggil 12 saksi lainnya, di antaranya Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut berinisial EDS, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Padang Lawas Utara AH, Kepala Dinas PUPR Padangsidimpuan AJ, Bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut SS, dan beberapa pejabat serta pihak swasta terkait.

Penyidikan Massif: Puluhan Saksi Dipanggil

Dalam pekan yang sama, KPK memanggil hampir 60 saksi secara bertahap. Pada 13 Agustus 2025, tercatat 18 saksi hadir, termasuk mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dan Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe.

Baca Juga  KPK Bongkar Dugaan Dalang di Balik Suap Jalan Sumut Rp 231 Miliar, Topan Ginting Tak Sendiri?

Sehari kemudian, 14 Agustus, KPK memeriksa 29 saksi, di antaranya mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan sejumlah pejabat Dinas PUPR di tingkat kabupaten.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 26 Juni 2025 terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka.

Dua Klaster Korupsi, Nilai Proyek Fantastis

Penyidik KPK membagi kasus ini ke dalam dua klaster:

Klaster pertama: Empat proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut.

Klaster kedua: Dua proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Baca Juga  PT Dalihan Natolu Group Jadi Pemenang Proyek Jalan Sumut, KPK Usut Proses Penganggaran

Total anggaran enam proyek tersebut mencapai Rp231,8 miliar. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Direktur PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi suap.

Penerima suap di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut) dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut).

KPK: Penyidikan Masih Berlanjut

Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Rektor USU, bertujuan untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pengaturan proyek.

“Semua pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan perkara ini akan kami mintai keterangan,” kata Budi.

Hingga kini, KPK belum mengungkap detail peran saksi-saksi tersebut. Namun, gelombang pemeriksaan besar-besaran ini menandakan penyidikan memasuki tahap krusial.