Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

KPK Panggil Rektor USU, Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut

×

KPK Panggil Rektor USU, Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut

Sebarkan artikel ini
Rektor USU
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Muryanto Amin. Foto: Dok. Situs resmi FISIP USU

Topikseru.com – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus Guru Besar Ilmu Politik, Profesor Muryanto Amin, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Baca Juga  Rektor USU Muryanto Amin Dilaporkan ke Bawaslu

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama MA, Rektor USU,” ujarnya, Jumat, 15 Agustus 2025.

Selain Muryanto, KPK memanggil 12 saksi lainnya, di antaranya Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut berinisial EDS, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Padang Lawas Utara AH, Kepala Dinas PUPR Padangsidimpuan AJ, Bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut SS, dan beberapa pejabat serta pihak swasta terkait.

Penyidikan Massif: Puluhan Saksi Dipanggil

Dalam pekan yang sama, KPK memanggil hampir 60 saksi secara bertahap. Pada 13 Agustus 2025, tercatat 18 saksi hadir, termasuk mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dan Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe.

Baca Juga  KPK Bongkar Dugaan Dalang di Balik Suap Jalan Sumut Rp 231 Miliar, Topan Ginting Tak Sendiri?

Sehari kemudian, 14 Agustus, KPK memeriksa 29 saksi, di antaranya mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan sejumlah pejabat Dinas PUPR di tingkat kabupaten.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 26 Juni 2025 terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka.

Dua Klaster Korupsi, Nilai Proyek Fantastis

Penyidik KPK membagi kasus ini ke dalam dua klaster: