Total anggaran enam proyek tersebut mencapai Rp231,8 miliar. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Direktur PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi suap.
Penerima suap di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut) dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut).
KPK: Penyidikan Masih Berlanjut
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Rektor USU, bertujuan untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pengaturan proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan perkara ini akan kami mintai keterangan,” kata Budi.
Hingga kini, KPK belum mengungkap detail peran saksi-saksi tersebut. Namun, gelombang pemeriksaan besar-besaran ini menandakan penyidikan memasuki tahap krusial.