Mereka menyoroti fakta bahwa pelapor dan penangkap adalah orang yang sama, yaitu Kompol Dedi Kurniawan, dengan tanggal laporan dan penangkapan yang bertepatan, yaitu 3 Maret 2025.
“Ini jelas mengindikasikan tidak ada penyelidikan atau gelar perkara yang sah sebelum penangkapan,” ujar Suhandri.
Asal-Usul Barang Bukti Dipertanyakan
Kedua saksi mengaku mendapat informasi dari informan polisi bahwa Rahmadi menyimpan narkotika. Namun, asal-usul sabu juga tidak konsisten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti disebut milik seseorang bernama Amri alias Nunung, yang akan dikirim melalui perantara Frend → Rahmadi → Lombek → Andre Yusnijar.
Rahmadi membantah keras.
“Itu bukan barang saya. Kalian yang menaruh,” ucapnya di persidangan, mengklaim matanya dilakban saat barang bukti diletakkan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya