Barang bukti disebut milik seseorang bernama Amri alias Nunung, yang akan dikirim melalui perantara Frend → Rahmadi → Lombek → Andre Yusnijar.
Rahmadi membantah keras.
“Itu bukan barang saya. Kalian yang menaruh,” ucapnya di persidangan, mengklaim matanya dilakban saat barang bukti diletakkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Penyalahgunaan Rekening
Selain itu, kuasa hukum mengungkap dugaan pelanggaran lain, yakni hilangnya uang Rp 11,2 juta dari rekening Rahmadi beberapa hari setelah handphone-nya disita.
Transaksi keluar tercatat pada 10 Maret 2025, tujuh hari setelah penangkapan.
“Kami punya bukti transfer keluar dari rekening klien kami,” tegas Suhandri.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, dijadwalkan kembali mendengar keterangan saksi lainnya pada pekan depan.
Publik kini menunggu apakah majelis hakim akan menindaklanjuti dugaan rekayasa dan pelanggaran prosedur yang mencuat.
Halaman : 1 2