Topikseru.com – Putusan ringan terhadap prajurit TNI Yon Armed 2/KS yang menyerang warga Desa Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, memicu gelombang kritik tajam. Pada Jumat, 15 Agustus 2025, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) mengajukan Amicus Curiae atau sahabat peradilan kepada Pengadilan Militer I-02 Medan.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk dukungan hukum bagi masyarakat sipil yang menjadi korban penyerangan brutal oleh aparat militer, yang menyebabkan satu orang tewas dan belasan lainnya luka-luka.
“Ini bukan sekadar kasus pidana, tetapi tragedi kemanusiaan yang menguji integritas hukum di tubuh militer,” ujar Plt Koordinator KontraS Sumut, Armalia, dalam keterangan tertulisnya.
Vonis Ringan, Cermin Impunitas
Amicus Curiae yang diajukan KontraS Sumut bersama LBH Medan dan akademisi Universitas Nomensen, Dr. Janfatar Simamora, menyasar empat nomor perkara: 44-K/PM.I-02/AD/IV/2025, 43-K/PM.I-02/AD/IV/2025, 42-K/PM.I-02/AD/IV/2025, dan 41-K/PM.I-02/AD/IV/2025.
Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer I-02 justru menuai kekecewaan. Praka Saut Maruli Siahaan hanya dijatuhi 7 bulan 24 hari penjara, sementara Praka Dwi Maulana Kusuma divonis 9 bulan. Dua terdakwa lainnya, Rizki Akbar Maulana dan Wandi, menerima hukuman 1 tahun 5 bulan, dikurangi masa tahanan.
Bagi KontraS Sumut, putusan ini jelas mencerminkan preseden buruk.












