Ringkasan Berita
- Pada Jumat, 15 Agustus 2025, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) men…
- Langkah ini ditempuh sebagai bentuk dukungan hukum bagi masyarakat sipil yang menjadi korban penyerangan brutal oleh …
- Hak Asasi yang Dilanggar Penyerangan oleh prajurit Yon Armed 2/KS dinilai melanggar hak atas rasa aman masyarakat seb…
Topikseru.com – Putusan ringan terhadap prajurit TNI Yon Armed 2/KS yang menyerang warga Desa Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, memicu gelombang kritik tajam. Pada Jumat, 15 Agustus 2025, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) mengajukan Amicus Curiae atau sahabat peradilan kepada Pengadilan Militer I-02 Medan.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk dukungan hukum bagi masyarakat sipil yang menjadi korban penyerangan brutal oleh aparat militer, yang menyebabkan satu orang tewas dan belasan lainnya luka-luka.
“Ini bukan sekadar kasus pidana, tetapi tragedi kemanusiaan yang menguji integritas hukum di tubuh militer,” ujar Plt Koordinator KontraS Sumut, Armalia, dalam keterangan tertulisnya.
Vonis Ringan, Cermin Impunitas
Amicus Curiae yang diajukan KontraS Sumut bersama LBH Medan dan akademisi Universitas Nomensen, Dr. Janfatar Simamora, menyasar empat nomor perkara: 44-K/PM.I-02/AD/IV/2025, 43-K/PM.I-02/AD/IV/2025, 42-K/PM.I-02/AD/IV/2025, dan 41-K/PM.I-02/AD/IV/2025.
Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer I-02 justru menuai kekecewaan. Praka Saut Maruli Siahaan hanya dijatuhi 7 bulan 24 hari penjara, sementara Praka Dwi Maulana Kusuma divonis 9 bulan. Dua terdakwa lainnya, Rizki Akbar Maulana dan Wandi, menerima hukuman 1 tahun 5 bulan, dikurangi masa tahanan.
Bagi KontraS Sumut, putusan ini jelas mencerminkan preseden buruk.
“Pengadilan Militer I-02 Medan melanggengkan budaya impunitas yang melindungi institusinya. Prinsip fair trial dan imparsialitas diabaikan, sementara korban dikesampingkan,” tegas Armalia.
Hak Asasi yang Dilanggar
Penyerangan oleh prajurit Yon Armed 2/KS dinilai melanggar hak atas rasa aman masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Bahkan, tindak kekerasan ini juga bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI serta UU No. 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
“Seorang prajurit yang menyebabkan korban jiwa seharusnya dihukum maksimal dan diberhentikan. Bukan malah diberi vonis ringan yang melecehkan rasa keadilan publik,” tulis KontraS dalam dokumen Amicus Curiae.
Kritik terhadap Oditur Militer
KontraS juga menyoroti sikap Oditur dalam persidangan yang dianggap tidak objektif. Alih-alih menggali fakta penyerangan, pertanyaan yang diajukan justru mengarah pada isu perdamaian, tali asih, hingga mengaitkan sosok Dewa Sembiring sebagai pemicu keributan.
“Pendekatan semacam ini berpotensi mengaburkan substansi tragedi dan melemahkan posisi korban. Pengadilan seharusnya fokus pada fakta hukum, bukan narasi pengalihan,” kata LBH Medan yang turut bergabung dalam Amicus Curiae.
Kasus Sibiru-biru menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai potret rapuhnya akuntabilitas hukum militer di Indonesia. Putusan ringan tak hanya mencederai rasa keadilan warga, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan. Akankah Amicus Curiae ini mampu menggugah kesadaran hukum dan menghentikan budaya impunitas di tubuh militer?













