KontraS Sumut Ajukan Amicus Curiae: Kritik Pedas Vonis Ringan Prajurit TNI dalam Tragedi Sibiru-biru

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KontraS Sumut menyerahkan Amicus Curiae atau sahabat peradilan kepada Pengadilan Militer I-02 Medan, Jumat (15/8). Foto: Dok KontraS Sumut

KontraS Sumut menyerahkan Amicus Curiae atau sahabat peradilan kepada Pengadilan Militer I-02 Medan, Jumat (15/8). Foto: Dok KontraS Sumut

Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer I-02 justru menuai kekecewaan. Praka Saut Maruli Siahaan hanya dijatuhi 7 bulan 24 hari penjara, sementara Praka Dwi Maulana Kusuma divonis 9 bulan. Dua terdakwa lainnya, Rizki Akbar Maulana dan Wandi, menerima hukuman 1 tahun 5 bulan, dikurangi masa tahanan.

Bagi KontraS Sumut, putusan ini jelas mencerminkan preseden buruk.

“Pengadilan Militer I-02 Medan melanggengkan budaya impunitas yang melindungi institusinya. Prinsip fair trial dan imparsialitas diabaikan, sementara korban dikesampingkan,” tegas Armalia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  6 Temuan Kontras Sumut dalam Kasus Penyerangan Prajurit Yon Armed di Sibiru-biru

Hak Asasi yang Dilanggar

Penyerangan oleh prajurit Yon Armed 2/KS dinilai melanggar hak atas rasa aman masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Bahkan, tindak kekerasan ini juga bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI serta UU No. 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

“Seorang prajurit yang menyebabkan korban jiwa seharusnya dihukum maksimal dan diberhentikan. Bukan malah diberi vonis ringan yang melecehkan rasa keadilan publik,” tulis KontraS dalam dokumen Amicus Curiae.

Kritik terhadap Oditur Militer

KontraS juga menyoroti sikap Oditur dalam persidangan yang dianggap tidak objektif. Alih-alih menggali fakta penyerangan, pertanyaan yang diajukan justru mengarah pada isu perdamaian, tali asih, hingga mengaitkan sosok Dewa Sembiring sebagai pemicu keributan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru