“Pendekatan semacam ini berpotensi mengaburkan substansi tragedi dan melemahkan posisi korban. Pengadilan seharusnya fokus pada fakta hukum, bukan narasi pengalihan,” kata LBH Medan yang turut bergabung dalam Amicus Curiae.
Kasus Sibiru-biru menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai potret rapuhnya akuntabilitas hukum militer di Indonesia. Putusan ringan tak hanya mencederai rasa keadilan warga, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan. Akankah Amicus Curiae ini mampu menggugah kesadaran hukum dan menghentikan budaya impunitas di tubuh militer?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT