Ringkasan Berita
- Sabtu (8/8/2025) pukul 23.00 WIB, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan menyergap seorang pemuda berinisial MIN (26).
- Dari penggeledahan, polisi menemukan 37 butir pil ekstasi berbagai merek yang siap diedarkan.
- "Dari tersangka warga Jalan Karsa, Gang Bilal Al Pusara, Medan Barat, tim menyita 37 butir ekstasi siap edar," kata K…
Topikseru.com – Malam di Jalan Guru Sinomba, Medan Helvetia, mendadak mencekam. Sabtu (8/8/2025) pukul 23.00 WIB, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan menyergap seorang pemuda berinisial MIN (26). Dari penggeledahan, polisi menemukan 37 butir pil ekstasi berbagai merek yang siap diedarkan.
“Dari tersangka warga Jalan Karsa, Gang Bilal Al Pusara, Medan Barat, tim menyita 37 butir ekstasi siap edar,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan, Minggu (17/8/2025).
Ekstasi Berbagai Merek
Awalnya, polisi menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Medan Helvetia. Penyelidikan membawa petugas ke sebuah kos di Jalan Guru Sinomba, Kelurahan Sei Sikambing. Di sanalah, MIN ditangkap.
Hasil penggeledahan membongkar stok ekstasi dalam jumlah mencolok:
• 5 butir ekstasi kuning merek Heineken,
• 14 butir ekstasi ungu merek Tengkorak,
• 7 butir ekstasi biru merek Kerang, ditemukan dalam laci sepeda motor Honda Vario milik tersangka.
Tidak berhenti di situ. Dari dalam toples di atas meja kos, polisi kembali menemukan 11 butir ekstasi merah merek Tesla. Semua barang bukti dikonfirmasi milik MIN setelah dilakukan interogasi di lokasi.
Jerat Hukum Berat
Dengan bukti kuat, MIN langsung digelandang ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi tersangka tidak main-main: minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.
“Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan. Proses hukum sedang berjalan,” pungkas Thommy.
Peredaran Narkoba di Medan Jadi Sorotan
Kasus penangkapan MIN menambah daftar panjang pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kota Medan. Jalan-jalan padat penduduk seperti Guru Sinomba dan kawasan kos kerap menjadi titik rawan transaksi narkoba.
Bagi warga, peringatan ini semakin nyata: peredaran narkoba di Medan tidak hanya terjadi di klub malam, tapi juga bisa menyusup ke lingkungan permukiman biasa.













