TOPIKSERU.COM, SERDANG BEDAGAI – Polres Serdang Bedagai bersama pemerintah setempat menindak aktivitas tambang ilegal berupa penyedotan pasir dari sungai, di Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk mengatakan penindakan tersebut dipimpin Kanit 4 Satreskrim Iptu BD Sitorus, Jumat (1/3).
“Tim Unit 4 Satreskrim bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai dan Satpol PP menindak tambang pasir yang melanggar hukum,” kata Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan penindakan terhadap penyedotan pasir dari sungai secara ilegal ini sebagai respons atas informasi dari masyarakat, Rabu (28/2).
Dari hasil penyelidikan bahwa aktivitas penambangan pasir tersebut melanggar aturan dan merusak lingkungan.
“Aktivitas tambang pasir ini melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ujar Edward.
Halaman : 1 2 Selanjutnya