KBO Satreskrim ini mengatakan penutupan tambang pasir tersebut sebagai upaya penegakan hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Dia menyebut penambangan pasir dengan penyedotan yang tak terkontrol dapat menyebabkan potensi terjadinya bencana alam.
“Tambang ilegal ini milik warga di antaranya Boris Sinaga dan Hermanto Naibaho, yang tidak memiliki izin yang lengkap,” kata Edward.
Polres Serdang Bedagai bersama pemerintah setempat akan terus melakukan pemantauan guna mencegah praktik penambangan ilegal terjadi.
Menurutnya, untuk penegakan hukum yang efektif, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Langkah ini merupakan upaya konkret dalam menegakkan hukum untuk menjaga lingkungan dan masyarakat setempat,” pungkasnya.(cr1/Topikseru)












