Dari hasil penyelidikan bahwa aktivitas penambangan pasir tersebut melanggar aturan dan merusak lingkungan.
“Aktivitas tambang pasir ini melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ujar Edward.
KBO Satreskrim ini mengatakan penutupan tambang pasir tersebut sebagai upaya penegakan hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menyebut penambangan pasir dengan penyedotan yang tak terkontrol dapat menyebabkan potensi terjadinya bencana alam.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya