Topikseru.com – Awan gelap dugaan korupsi bansos (bantuan sosial) di Kementerian Sosial kembali menggelayut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bansos.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pencegahan itu berlaku selama enam bulan terhitung sejak 12 Agustus 2025.
“Keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat Nama yang Dicegah
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah tersebut adalah:
Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya