Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korupsi Bansos, KPK Cekal 4 Orang ke Luar Negeri Termasuk Kakak Harry Tanoesoedibjo

×

Korupsi Bansos, KPK Cekal 4 Orang ke Luar Negeri Termasuk Kakak Harry Tanoesoedibjo

Sebarkan artikel ini
Korupsi Bansos
Arsip foto - Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo bersiap untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi beras Bansos di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2024)

Topikseru.com – Awan gelap dugaan korupsi bansos (bantuan sosial) di Kementerian Sosial kembali menggelayut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bansos.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pencegahan itu berlaku selama enam bulan terhitung sejak 12 Agustus 2025.

Baca Juga  KPK Panggil Tiga Direktur Utama Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

“Keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (12/8).

Empat Nama yang Dicegah

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah tersebut adalah:

Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia.

Baca Juga  KPK Periksa Empat Saksi Baru Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden di Kemensos

Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022.