Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Panggil 4 Anggota DPRD Medan, Diduga Peras Pengusaha

×

Kejati Sumut Panggil 4 Anggota DPRD Medan, Diduga Peras Pengusaha

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi. Dok.Penkum Kejati Sumut

Topikseru.com – Empat oknum anggota DPRD Medan, berinisial DRS, GL, EA dan SP akan dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Pemanggilan itu terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan.

Pelaksanan harian (Plh) Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi, membenarkan pemanggilan anggota dewan tersebut.

“Tim penyelidik pidsus benar ada melakukan permintaan keterangan terhadap 4 anggota DPRD Kota Medan,” ungkapnya, Selasa (19/8/2025) malam.

Baca Juga  Korupsi Situs Benteng Putri Hijau: 3 Terdakwa Rugikan Negara Rp 771 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara

Keempat anggota dewan tersebut, kata dia, bakal dimintai keterangannya pada Kamis dan Jumat, pekan ini.

“Terkait penyelidikan dugaan pemerasan atau permintaan terhadap sejumlah pengusaha olahraga biliyard di Kota Medan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum anggota DPRD Kota Medan,” jelasnya.