Topikseru.com – Empat oknum anggota DPRD Medan, berinisial DRS, GL, EA dan SP akan dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Pemanggilan itu terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan.
Pelaksanan harian (Plh) Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi, membenarkan pemanggilan anggota dewan tersebut.
“Tim penyelidik pidsus benar ada melakukan permintaan keterangan terhadap 4 anggota DPRD Kota Medan,” ungkapnya, Selasa (19/8/2025) malam.
Keempat anggota dewan tersebut, kata dia, bakal dimintai keterangannya pada Kamis dan Jumat, pekan ini.
“Terkait penyelidikan dugaan pemerasan atau permintaan terhadap sejumlah pengusaha olahraga biliyard di Kota Medan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum anggota DPRD Kota Medan,” jelasnya.
Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry.
Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Kejaksaan Tinggi Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.
“Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” tulis surat panggilan tersebut.












