Topikseru.com – Dua terdakwa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, Indra Muhammad (43) dan Ozland Iskak Manurung (49) disidangkan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/8/2025).
Kedua terdakwa kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dihadapan majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita, kedua terdakwa warga Medan Perjuangan itu, sebelumnya ditangkap petugas Polrestabes Medan, pada 23 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiga saksi petugas Polrestabes Medan mulanya mendapatkan informasi di Jalan Mahoni Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli SIM palsu,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, petugas menangkap terdakwa Ozland, yang mengaku bisa membuat SIM tanpa prosedur pelayanan pembuatan SIM di Sat Lantas Polrestabes Medan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya