Kemudian, terdakwa Indra pergi ke warnet untuk mengedit identitas KTP dari pelanggan tersebut dan membuatnya seperti model SIM lalu mencetaknya. Dan untuk foto dari pelanggan yang akan diubah, terdakwa Indra mencetaknya dengan menggunakan kertas foto,
“Setelah di print kemudian dilapisi dengan stiker bening, dan dicelupkan ke dalam air sehingga setelah tulisan pada kertas menempel di stiker bening tersebut. Selanjutnya stiker tersebut tempelkan ke blangko SIM yang identitasnya sudah dihapus terdakwa Indra,” terangnya.
Setelah SIM palsu tersebut selesai dikerjakan terdakwa Indra, SIM palsu tersebut diserahkan kepada terdakwa Ozland untuk di serahkan kepada orang yang mengurus SIM tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Zufida Hanum menunda sidang hingga pekan depan, dengan mendengarkan keterangan saksi.