Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kompol Dedi Kurniawan Diperiksa Propam Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

×

Kompol Dedi Kurniawan Diperiksa Propam Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Sebarkan artikel ini
Kompol Dedi Kurniawan
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan. Dok.Humas Polda Sumut

Topikseru.com – Sosok Kompol Dedi Kurniawan (DK), Kepala Unit (Kanit) I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, tengah jadi sorotan tajam.

Perwira polisi berpangkat menengah itu kini diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Kasus ini menyeruak setelah video rekaman CCTV memperlihatkan dugaan aksi kekerasan DK terhadap seorang warga Tanjungbalai, Rahmadi, saat penangkapan pada Maret 2025.

Rekaman tersebut sempat viral di media sosial dan memantik gelombang protes publik.

Pemeriksaan Panjang di Bidang Propam Polda Sumut

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan bahwa DK sedang diperiksa. “Iya benar. Saat ini sedang diproses Bidpropam Poldasu,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga  Keluarga Korban Penganiayaan Polisi di Tanjungbalai Layangkan Surat Terbuka ke Dua Jenderal Senior Polri

Informasi yang diperoleh menyebutkan DK menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hingga sore. Materi pemeriksaan berkisar pada dugaan pelanggaran etik saat penangkapan Rahmadi.

Sebelumnya, DK sempat mangkir dari gelar perkara di Bidpropam pada 11 Juli 2025. Hal ini semakin memperkeruh persepsi publik terhadap kredibilitas aparat penegak hukum.

Akar Masalah: Penangkapan Rahmadi

Rahmadi dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, muncul dugaan serius adanya manipulasi barang bukti.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menilai ada pelanggaran prosedur berat.

“Kalau benar barang bukti narkoba itu rekayasa, ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi pidana berat. Bisa menghancurkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum,” ujarnya.