Hukum & Kriminal

Kompol Dedi Kurniawan Diperiksa Propam Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

×

Kompol Dedi Kurniawan Diperiksa Propam Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Sebarkan artikel ini
Kompol Dedi Kurniawan
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan. Dok.Humas Polda Sumut

Ringkasan Berita

  • Kasus ini menyeruak setelah video rekaman CCTV memperlihatkan dugaan aksi kekerasan DK terhadap seorang warga Tanjung…
  • Perwira polisi berpangkat menengah itu kini diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut terkait d…
  • Sebelumnya, DK sempat mangkir dari gelar perkara di Bidpropam pada 11 Juli 2025.

Topikseru.com – Sosok Kompol Dedi Kurniawan (DK), Kepala Unit (Kanit) I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, tengah jadi sorotan tajam.

Perwira polisi berpangkat menengah itu kini diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Kasus ini menyeruak setelah video rekaman CCTV memperlihatkan dugaan aksi kekerasan DK terhadap seorang warga Tanjungbalai, Rahmadi, saat penangkapan pada Maret 2025.

Rekaman tersebut sempat viral di media sosial dan memantik gelombang protes publik.

Pemeriksaan Panjang di Bidang Propam Polda Sumut

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan bahwa DK sedang diperiksa. “Iya benar. Saat ini sedang diproses Bidpropam Poldasu,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Informasi yang diperoleh menyebutkan DK menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hingga sore. Materi pemeriksaan berkisar pada dugaan pelanggaran etik saat penangkapan Rahmadi.

Sebelumnya, DK sempat mangkir dari gelar perkara di Bidpropam pada 11 Juli 2025. Hal ini semakin memperkeruh persepsi publik terhadap kredibilitas aparat penegak hukum.

Akar Masalah: Penangkapan Rahmadi

Rahmadi dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, muncul dugaan serius adanya manipulasi barang bukti.

Baca Juga  DPR Desak Propam Periksa Kompol Dedi Kurniawan, Diduga Kriminalisasi Kader KAHMI di Sumut

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menilai ada pelanggaran prosedur berat.

“Kalau benar barang bukti narkoba itu rekayasa, ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi pidana berat. Bisa menghancurkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum,” ujarnya.

Umar juga menyoroti tindakan aparat yang terekam kamera. “Penangkapan tidak manusiawi. Tidak sesuai SOP. Dari tangan klien kami sama sekali tak ditemukan narkotika,” tegasnya.

Gelombang Protes Publik

Kasus ini tak berhenti di meja hukum. Pada 27 Juli 2025, ratusan warga Tanjungbalai, mayoritas ibu-ibu, berunjuk rasa di Markas Polda Sumut. Mereka mendesak agar DK segera dicopot dari jabatannya.

Aksi itu mencerminkan keresahan publik terhadap praktik penangkapan aparat yang dianggap sewenang-wenang.

Bantahan Kompol Dedi Kurniawan

Menanggapi tudingan tersebut, DK membantah keras.

Dalam pernyataannya, dia menyebut seluruh proses penangkapan hingga penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur.

“Semuanya sesuai SOP. Tidak ada rekayasa,” kata DK singkat.

Menanti Sikap Tegas Bidpropam

Kini, publik menanti langkah tegas Bidpropam Polda Sumut. Bagi pengacara Rahmadi, penyelidikan internal ini menjadi ujian apakah kepolisian benar-benar bisa menjaga integritas.

“Sehingga tidak ada lagi Kompol DK – Kompol DK lainnya,” ujar Suhandri Umar.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan betapa rapuhnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tubuh Polri.

Akankah kasus Kompol DK berakhir pada sanksi etik, atau justru berkembang ke ranah pidana?