Sebelumnya, DK sempat mangkir dari gelar perkara di Bidpropam pada 11 Juli 2025. Hal ini semakin memperkeruh persepsi publik terhadap kredibilitas aparat penegak hukum.
Akar Masalah: Penangkapan Rahmadi
Rahmadi dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, muncul dugaan serius adanya manipulasi barang bukti.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menilai ada pelanggaran prosedur berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau benar barang bukti narkoba itu rekayasa, ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi pidana berat. Bisa menghancurkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum,” ujarnya.
Umar juga menyoroti tindakan aparat yang terekam kamera. “Penangkapan tidak manusiawi. Tidak sesuai SOP. Dari tangan klien kami sama sekali tak ditemukan narkotika,” tegasnya.
Gelombang Protes Publik
Kasus ini tak berhenti di meja hukum. Pada 27 Juli 2025, ratusan warga Tanjungbalai, mayoritas ibu-ibu, berunjuk rasa di Markas Polda Sumut. Mereka mendesak agar DK segera dicopot dari jabatannya.
Aksi itu mencerminkan keresahan publik terhadap praktik penangkapan aparat yang dianggap sewenang-wenang.
Bantahan Kompol Dedi Kurniawan
Menanggapi tudingan tersebut, DK membantah keras.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya