Dalam pernyataannya, dia menyebut seluruh proses penangkapan hingga penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur.
“Semuanya sesuai SOP. Tidak ada rekayasa,” kata DK singkat.
Menanti Sikap Tegas Bidpropam
Kini, publik menanti langkah tegas Bidpropam Polda Sumut. Bagi pengacara Rahmadi, penyelidikan internal ini menjadi ujian apakah kepolisian benar-benar bisa menjaga integritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga tidak ada lagi Kompol DK – Kompol DK lainnya,” ujar Suhandri Umar.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan betapa rapuhnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tubuh Polri.
Akankah kasus Kompol DK berakhir pada sanksi etik, atau justru berkembang ke ranah pidana?