Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

BNN Bongkar Penyelundupan 89,8 Kg Sabu dari Aceh, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

×

BNN Bongkar Penyelundupan 89,8 Kg Sabu dari Aceh, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Sabu
Kedua terdakwa kurir sabu asal Aceh, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (20/8/2025)

Topikseru.com – Jaringan narkotika kembali diguncang. Dua pria asal Aceh, Zulfikar Alamsyah (47) dan Yafizham alias Tengku Hafiz (42), nekat menyelundupkan sabu seberat 89,8 kilogram dari Aceh menuju Medan.

Aksi keduanya terhenti setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan dramatis di jalanan Kota Medan.

Dalam sidang perdana yang digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/8/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu membacakan dakwaan.

Dia menyebut penyelundupan sabu ini terendus setelah BNN menerima informasi adanya mobil BMW dari Aceh menuju Pelabuhan Belawan yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar.

Baca Juga  Viral Pengakuan Bandar Narkoba Setor ke Polisi di Labuhanbatu Bikin Melongo, Benarkah?

“Petugas BNN RI melakukan profiling terhadap mobil BMW tersebut. Setelah mobil masuk wilayah Binjai hingga Medan, petugas terus membuntuti,” ujar JPU di persidangan.

Penangkapan Dramatis di Ringroad Medan

Aksi pengejaran berakhir di Jalan Ringroad Medan, saat petugas berhasil menghentikan mobil BMW yang dikendarai Yafizham.

Hasil penggeledahan membuat publik tercengang: 30 bungkus sabu seberat 29,8 kilogram ditemukan di bagasi mobil mewah itu.

Tak berhenti di situ. Dalam interogasi cepat, Yafizham mengaku masih ada 60 bungkus sabu lain yang dibawa menggunakan mobil Mercedes Benz melalui jasa towing.