Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

BNN Bongkar Penyelundupan 89,8 Kg Sabu dari Aceh, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

×

BNN Bongkar Penyelundupan 89,8 Kg Sabu dari Aceh, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Sabu
Kedua terdakwa kurir sabu asal Aceh, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (20/8/2025)

Petugas BNN pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan kendaraan tersebut. Hasilnya, sabu dengan berat 59,8 kilogram kembali ditemukan.

Peran Ganda dan Ancaman Hukuman

JPU menegaskan, Zulfikar berperan sebagai penyedia mobil Mercedes Benz yang digunakan untuk mengangkut narkoba dari Aceh ke Medan.

Atas perbuatan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang menanti adalah hukuman mati.

Menariknya, hanya penasihat hukum Yafizham yang mengajukan eksepsi dalam persidangan kali ini. Hakim ketua Yohana Timora Pangaribuan kemudian menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Baca Juga  2 Warga Aceh Kurir Sabu 1,5 Kg Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Divonis 18 Tahun Penjara

Ancaman Peredaran Sabu di Sumut

Kasus ini menambah daftar panjang sindikat narkotika yang menjadikan Sumatera Utara sebagai jalur strategis distribusi narkoba dari Aceh.

Jalan darat kerap dimanfaatkan karena dianggap lebih aman ketimbang jalur laut.

Namun operasi gabungan BNN kembali menunjukkan bahwa pengawasan ketat di jalur lintas tetap menjadi kunci pencegahan.

Publik kini menanti, apakah majelis hakim akan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap dua terdakwa yang nekat menyelundupkan hampir 90 kilogram sabu ini.