Petugas BNN pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan kendaraan tersebut. Hasilnya, sabu dengan berat 59,8 kilogram kembali ditemukan.
Peran Ganda dan Ancaman Hukuman
JPU menegaskan, Zulfikar berperan sebagai penyedia mobil Mercedes Benz yang digunakan untuk mengangkut narkoba dari Aceh ke Medan.
Atas perbuatan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang menanti adalah hukuman mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menariknya, hanya penasihat hukum Yafizham yang mengajukan eksepsi dalam persidangan kali ini. Hakim ketua Yohana Timora Pangaribuan kemudian menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
Ancaman Peredaran Sabu di Sumut
Kasus ini menambah daftar panjang sindikat narkotika yang menjadikan Sumatera Utara sebagai jalur strategis distribusi narkoba dari Aceh.
Jalan darat kerap dimanfaatkan karena dianggap lebih aman ketimbang jalur laut.
Namun operasi gabungan BNN kembali menunjukkan bahwa pengawasan ketat di jalur lintas tetap menjadi kunci pencegahan.
Publik kini menanti, apakah majelis hakim akan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap dua terdakwa yang nekat menyelundupkan hampir 90 kilogram sabu ini.
Halaman : 1 2






