BNN Bongkar Penyelundupan 89,8 Kg Sabu dari Aceh, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa kurir sabu asal Aceh, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (20/8/2025)

Kedua terdakwa kurir sabu asal Aceh, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (20/8/2025)

Petugas BNN pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan kendaraan tersebut. Hasilnya, sabu dengan berat 59,8 kilogram kembali ditemukan.

Peran Ganda dan Ancaman Hukuman

JPU menegaskan, Zulfikar berperan sebagai penyedia mobil Mercedes Benz yang digunakan untuk mengangkut narkoba dari Aceh ke Medan.

Atas perbuatan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang menanti adalah hukuman mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menariknya, hanya penasihat hukum Yafizham yang mengajukan eksepsi dalam persidangan kali ini. Hakim ketua Yohana Timora Pangaribuan kemudian menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Baca Juga  2 Warga Aceh Kurir Sabu 1,5 Kg Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Divonis 18 Tahun Penjara

Ancaman Peredaran Sabu di Sumut

Kasus ini menambah daftar panjang sindikat narkotika yang menjadikan Sumatera Utara sebagai jalur strategis distribusi narkoba dari Aceh.

Jalan darat kerap dimanfaatkan karena dianggap lebih aman ketimbang jalur laut.

Namun operasi gabungan BNN kembali menunjukkan bahwa pengawasan ketat di jalur lintas tetap menjadi kunci pencegahan.

Publik kini menanti, apakah majelis hakim akan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap dua terdakwa yang nekat menyelundupkan hampir 90 kilogram sabu ini.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru