Atas perbuatan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang menanti adalah hukuman mati.
Menariknya, hanya penasihat hukum Yafizham yang mengajukan eksepsi dalam persidangan kali ini. Hakim ketua Yohana Timora Pangaribuan kemudian menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
Ancaman Peredaran Sabu di Sumut
Kasus ini menambah daftar panjang sindikat narkotika yang menjadikan Sumatera Utara sebagai jalur strategis distribusi narkoba dari Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jalan darat kerap dimanfaatkan karena dianggap lebih aman ketimbang jalur laut.
Namun operasi gabungan BNN kembali menunjukkan bahwa pengawasan ketat di jalur lintas tetap menjadi kunci pencegahan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya