Topikseru.com – Kasus korupsi dana desa kembali menyeret kepala desa ke kursi pesakitan. Sugiono, mantan Kepala Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pengajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diganjar hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (20/8/2025).
Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim yang diketuai M Kasim menyatakan Sugiono terbukti bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017–2019.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugiono dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar hakim dalam amar putusan di ruang sidang Cakra 9.
Harus Bayar Uang Pengganti Rp 116 Juta
Selain pidana penjara, Sugiono juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 116 juta.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim menegaskan.
Pertimbangan Hakim
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan Sugiono dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Lebih jauh, ia juga tercatat pernah dihukum sebelumnya.







